![]() |
Sumber Data: INSPIRASI SHOPEE.com |
( Indonesia )
Di masa transisi menuju new normal, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan tetap menerapkan protokol yang ketat bagi calon penumpang pesawat.
Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Gugus Tugas Penanganan Corona tentang kriteria pembatasan perjalanan orang untuk mempercepat penanganan virus corona. Maka dari itu, persyaratan ketat bagi calon penumpang tidak akan dilonggarkan, contohnya dokumen yang harus dimiliki untuk melakukan perjalanan.
Salah satu syarat bagi calon penumpang adalah harus memiliki surat keterangan uji tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari, atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari.
Juga diharuskan penumpang yang tidak mewakili pemerintah/swasta untuk membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui Lurah/Kepala Desa setempat. Lalu mereka harus menunjukkan KTP atau tanda pengenal lain yang sah dan melaporkan rencana perjalanan.
Bagi yang ingin melakukan perjalanan karena meninggalnya anggota keluarga inti, akan diminta melengkapi surat keterangan kematian. Juga bagi orang yang anggota keluarga intinya mengalami sakit keras, harus membawa surat keterangan rujukan rumah sakit.
( English )
During the transition to new normal, the Ministry of Transportation (Kemenhub) will continue to implement strict protocols for prospective aircraft passengers.
This decision was taken based on a Circular (SE) from the Corona Handling Task Force on criteria for limiting people's travel to speed up the handling of the corona virus. Therefore, strict requirements for prospective passengers will not be relaxed, for example documents that must be held to travel.
One of the requirements for prospective passengers is to have a Polymerase Chain Reaction (PCR) test certificate with a negative result that is valid for 7 days, or a rapid test test certificate with non-reactive results that are valid for 3 days.
Passengers who do not represent the government / private sector are also required to make a statement signed on a stamp and known by the local village chief / village head. Then they must show their KTP or other valid identification and report on the itinerary.
For those who want to travel due to the death of a nuclear family member, they will be asked to complete a death certificate. Also for people whose core family members are seriously ill, they must bring a hospital referral certificate.