# Kasus Positif Corona Jadi 5.136 Orang #



Sumber:idntimes.com

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona atau COVID-19 Achmad Yurianto melaporkan, jumlah pasien positif virus corona di Indonesia menjadi 5.136 kasus per Rabu (15/4). Angka tersebut naik dari data sebelumnya yaitu 4.839 kasus.


"Pada pemeriksaan hari ini kita dapatkan kasus positif 297 orang, sehingga total konfirmasi menjadi 5.136," kata Yurianto dalam siaran langsung di TVRI, Rabu (15/4).

Total penyebaran virus corona tersebut terdapat di 34 provinsi. DKI Jakarta menjadi provinsi dengan penyumbang terbanyak kasus virus corona, yaitu 2.474 kasus. Lalu, peringkat kedua diduduki Jawa Barat 559 kasus, dan dilanjutkan Jawa Timur 499 kasus. 
Berikut data rincian penyebaran virus corona di 34 provinsi di Indonesia:
1. Aceh 5 kasus
2. Bali 98 kasus
3. Banten 281 kasus
4. Bangka Belitung 5 kasus
5. Bengkulu 4 kasus
6. Yogyakarta 62 kasus
7. DKI Jakarta 2.474 kasus
8. Jambi 6 kasus
9. Jawa Barat 559 kasus
10. Jawa Tengah 292 kasus
11. Jawa Timur 499 kasus
12. Kalimantan Barat 13 kasus
13. Kalimantan Timur 35 kasus
14. Kalimantan Tengah 33 kasus
15. Kalimantan Selatan 49 kasus
16. Kalimantan Utara 20 kasus
17. Kepulauan Riau 32 kasus
18. Nusa Tenggara Barat 37 kasus
19. Sumatera Selatan 22 kasus
20. Sumatera Barat 55 kasus
21. Sulawesi Utara 18 kasus
22. Sulawesi Tenggara 24 kasus
23. Sumatera Utara 78 kasus
24. Sulawesi Selatan 242 kasus
25. Sulawesi Tengah 22 kasus
26. Lampung 20 kasus
27. Riau 20 kasus
28. Maluku Utara 4 kasus
29. Maluku 14 kasus
30. Papua Barat 2 kasus
31. Papua 75 kasus
32. Sulawesi Barat 7 kasus
33. Nusa Tenggara Timur 1 kasus
34. Gorontalo 1 kasus.

Ll Mulai Terapkan PSBB

Sementara itu, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan PSBB secara resmi mulai Jumat kemarin dengan dasar hukum Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020. Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Adapun yang dibatasi selama PSBB adalah sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali delapan sektor dan semua tempat ibadah ditutup. Semua fasilitas umum pemerintah dan swasta ditutup, transportasi umum dibatasi jam operasional dari jam 06.00 sampai 18.00 WIB termasuk jumlah penumpang per moda.
PSBB bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus corona jenis baru (Covid-19) yang grafik kasusnya meningkat setiap harinya. DKI Jakarta menjadi episentrum Covid-19 di Indonesia dilihat dari banyaknya jumlah kasus.
Dengan bertambahnya jumlah yang terjangkit virus Corona, kita harus semakin waspada untuk menghindari diri dari keramaian dan memperkecil kemungkinan terjangkit virus Corona! Jangan lupa juga untuk minum vitamin & hidup sehat
LihatTutup Komentar